INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kotawaringin Timur (Kotim) Wawan S Marang merespons kabar penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Ketua BPP HIPMI Mardani H Maming oleh KPK yang dirilis pada Selasa, 2 Juli 2022 malam.
“Kami tidak tahu persis bagaimana teknisnya nanti. Kita tidak menyatakan sepenuhnya iya tidak juga menyatakan sepenuhnya tidak. Pada prinsipnya kita hanya mencoba berharap proses hukum itu bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dijalankan secara seadil-adilnya,” ungkap pengusaha muda di Kotim itu, Selasa, 26 Juli 2022.
Maksudnya, lanjut Wawan, adil itu bagi ketua umumnya (Maming) dan adil juga bagi tata hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak membela pihak manapun, bahkan juga tidak memojokan ketua umumnya.
“Apabila memang ada proses hukum yang dilakukan, kita berharap proses yang dilakukan dijalankan dengan seadil-adilnya. Satu garis besarnya, kita berharap kebenaran sesungguhnya bisa terbuka. Nah kebenaran yang mana ini kita tidak tau. Pada prinsipnya kita berharap keputusan terbaik sesuai ketentuan yg berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi
Dirinya juga meminta kepada rekan pengusaha di Kotim agar turut mendoakan kesehatan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Wawan juga tidak berkomentar banyak saat dimintai konfirmasi.
“Yang jelas bagaimana nanti teknisnya saya tidak berani berspekulasi. Intinya apabila ada hukuman maka harus dijalankan seadil-adilnya,” bebernya.
Sementara itu, Mardani H Mamning telah ditetapkan masuk ke daftar DPO oleh KPK karena mangkir atas panggilan KPK sebanyak dua kali. Namun setelah itu kuasa hukumnya menyebut bahwa Maming akan bersikap kooperatif dan bersedia untuk memberikan keterangan pada Kamis, 28 Juli 2022 mendatang.
Editor: Andrian