INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin menyoroti rencana kebijakan pemerintah yang akan membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027.
Menurut Mulyadin, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tantangan bagi pemerintah daerah jika tidak diikuti dengan penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, saat ini porsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2026 masih berada di kisaran 39 persen. Angka tersebut sudah mencakup pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya diangkat dari tenaga honorer daerah.
“Untuk tahun 2026 belanja pegawai di APBD Kabupaten Kotawaringin Barat ini kisaran 39 persen. Nah tentunya ini sudah mengakomodir gaji dari PPPK,” ujar Mulyadin, Senin (16/3/2026).
Dengan kondisi tersebut, ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan perencanaan dan perhitungan ulang terhadap struktur anggaran apabila kebijakan pembatasan belanja pegawai benar-benar diterapkan pada 2027.
“Kalau memang kebijakan ini nanti diterapkan, tentu pemerintah daerah harus membuat perencanaan dan perhitungan baru terhadap struktur anggaran yang ada,” katanya.
Mulyadin berharap kebijakan tersebut tidak sampai berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pegawai, khususnya PPPK yang selama ini telah diangkat dari tenaga honorer daerah.
Ia menyebutkan, saat ini jumlah PPPK di Kabupaten Kotawaringin Barat diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang lebih.
“Kurang lebih mungkin 1.500-an atau lebih yang sudah diangkat dari tenaga honor daerah menjadi PPPK,” jelasnya.
Terkait solusi menghadapi wacana pembatasan belanja pegawai tersebut, Mulyadin menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun strategi perencanaan anggaran agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada pengurangan pegawai.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah melakukan penyesuaian pada komponen belanja pegawai di luar gaji pokok.
“Solusinya tentu pemerintah daerah yang melakukan perencanaan terhadap pembayaran atau belanja pegawai. Mau tidak mau, hal-hal yang sifatnya di luar gaji pokok mungkin bisa dilakukan penyesuaian agar tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pegawai PPPK,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian