
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Keuangan harus tetap dijalankan sesuai ketentuan.
Namun, ia berharap kebijakan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang agar program-program yang telah direncanakan tidak mengalami perubahan mendadak.
Menurut Mulyadin, DPRD Kobar telah membahas RAPBD berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan. Dana transfer ke daerah sudah diperhitungkan dengan cermat agar bisa mendukung pembangunan daerah secara optimal. Namun, adanya kebijakan efisiensi ini membuat sejumlah program perlu disesuaikan kembali.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, kebijakan efisiensi ini terjadi dalam tiga tahapan.
“Meski demikian, kita berharap ke depan tidak ada lagi perubahan anggaran mendadak yang berpotensi menghambat program pembangunan yang sudah disusun,” kata Mulyadin, Senin 3 Maret 2025.
“Kita berharap segala sesuatu yang telah dibahas, dianggarkan, dan disampaikan kepada masyarakat tidak lagi mengalami perubahan. Hal ini penting agar rencana pembangunan bisa berjalan sesuai harapan tanpa ada hambatan yang berarti,” tambahnya Mulyadin.
Meskipun kebijakan ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Mulyadin menekankan bahwa efektivitas program pembangunan tetap harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai kebijakan efisiensi malah berdampak negatif terhadap kepentingan masyarakat.
“Harapan kita ke depan, tidak ada lagi kebijakan efisiensi yang mengganggu pelaksanaan program prioritas. Pemerintah daerah harus tetap bisa menjalankan program strategis tanpa kendala agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian