INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Menjelang hari raya Idul Fitri, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) H Mery Rukaini berharap perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten itu mampu menunaikan kewajibannya dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi THR untuk semua karyawannya, karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan, dan sebagainya,” jelasnya, Selasa 02 April 2024.
Dikatakan politisi Demokrat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Saya selaku wakil rakyat sangat berharap bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barut mampu menunaikan kewajibannya dengan membayar THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya idul fitri, sehingga bisa digunakan dengan bijak oleh para karyawannya,” pintanya.
Dia menjelaskan jika terdapat perusahaan yang masih terdampak pandemi dan belum mampu memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka perlu ada dialog diantara pengusaha dengan karyawan.
Menurutnya, dialog langsung antara pemilik perusahaan dengan karyawan untuk melakukan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama harus dilakukan, sehingga ada titik temu dan solusi.
“Jadi nanti perusahaan perlu memaparkan juga kondisi keuangan internal seperti apa, dan nanti para karyawan juga diminta memberi tanggapan, sehingga mampu memberikan solusi yang terbaik bagi keduanya,” tutupnya.
Penulis : Saleh
Editor : Andrian