INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Rusdi Gozali, mengatakan, Pemkab Kobar akan menerima dana bagi hasil (DBH) pengelolaan perkebunan kelapa sawit senilai puluhan miliar dari pemerintah pusat di 2024 mendatang.
Kucuran anggaran itu nantinya akan digunakan untuk meningkatkan jalan produksi sawit milik masyarakat, sekaligus mendorong percepatan legalitas kebun petani sawit lewat penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B).
“Kita dapat Rp 24,9 miliar untuk tahun depan. Dana itu akan difokuskan untuk meningkatkan jalan-jalan produksi sawit, maka 80 persen dari dana itu untuk infrastruktur dan 20 persen sertifikasi kebun sawit masyarakat,” kata Rusdi Gozali, Kamis 9 November 2023.
Saat ini DPRD bersama pihak eksekutif tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penggunaan DBH pengelolaan kelapa sawit, termasuk alokasi anggaran sesuai dengan luasan sawit di tiap kecamatan, kata Rusdi Ghozali.
Melalui DBH sawit itu juga diharapkan menjadi motivasi bagi para petani sawit mandiri untuk segera mengurus dan mendaftarkan kebun sawit miliknya kepada pemerintah. STD-B juga menjadi salah satu bukti administrasi legal kebun sawit milik masyarakat.
“Ini angin segar bagi masyarakat kita karena ini akan meningkatkan dan menguatkan produksi kebun sawit masyarakat dan dari sertifikat itu akan banyak keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat,” terang Ketua DPRD Kobar.
Ditambahkan Rusdi, besar kecilnya DBH sawit dari pemerintah pusat tergantung luasan dan produksi CPO di daerah penghasil. Semakin besar produksi kelapa sawit di suatu daerah maka n semakin besar pula anggaran yang didapat.
“Memang bicara luasan sawit kita lebih kecil dari Kotim, kita hanya sekitar 10.000 sekian hektar, dan jumlah PKS kita ada 29. Inilah yang menjadi indikator kenapa sampit lebih besar dari kita DBH sawitnya,” kata Rusdi Gozali. (**)
Editor: Irga Fachreza