
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Ketua dan Sekretaris DPD PDIP NTT bungkam saat diminta konfirmasi terkait polemik dugaan surat palsu yang dikirimkan kepada pimpinan DPRD Belu, Jumat 11/03/2022.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler, Ketua DPD PDIP NTT ir. Emilia Nomleni dan Sekretaris DPD PDIP NTT Yunus Takandewa bungkam.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diduga Ketua DPC PDIP Kabupaten Belu, Oktovianus Yongki Rorong dan Sekretarisnya Don W.S Da Costa, melakukan pemalsuan surat kepada publik maupun kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Belu melalui surat dengan nomor 01/EX/DPC-belu/XXII/2022 perihal pengiriman nama yang isinya pergantian Ketua fraksi PDIP Kabupaten Belu.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Belu dengan isi telah diputuskan terjadi pergantian Ketua fraksi PDIP pada DPRD Kabupaten Belu. Atas nama Irmina Dwi Puspita Sari Bere, S.A.B kepada yang sesuai isi surat digantikan oleh Dra. Aquilina Ili sebagai Ketua fraksi PDIP Kabupaten Belu yang baru.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PDIP Belu Oktovianus Yongki Rorong mengatakan bukan ranahnya kalau soal surat tersebut.
“Kalau yang ini ranahnya sekertaris Partai, Nanti biar sekertaris Partai pak frid da Costa yang jelaskan,” katanya.
Sesuai dengan anggaran rumah tangga PDI perjuangan tahun 2019-2024 pasal 29 Tentang fraksi DPRD kabupaten/kota ayat 2 menyatakan penggantian pimpinan dan penempatan anggota fraksi DPRD kabupaten/kota ke dalam alat kelengkapan dewan harus mendapat persetujuan DPC partai.
Keputusan Berdasarkan Mufakat
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir, namun fakta yang terjadi surat tersebut tanpa ada rapat internal partai, dan juga surat diduga palsu tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Perjuangan Kabupaten Belu dan distempel berlogo banteng sehingga menjadi sah.
Dari pantauan media, surat tersebut dibacakan langsung oleh wakil ketua DPRD Belu dalam forum rapat AKD.
Editor: Andrian