INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotim mengajak lapisan masyarakat untuk berani melawan dan melaporkan terutam pihak kecamatan dan kelurahan setempat setiap ada peredaran narkoba. Pasalnya, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) daerah, Kotim masuk dalam kategori rawan narkoba tahun 2022 terutama di kelurahan/desa.
“Kita harus berani melawan narkoba. Kita akan masuk ke titik sentara seperti yang digambarkan tadi ada beberapa desa kelurahan yang berstatus bahaya di Kotim ini,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Sanggul Lumban Gaol usai mengikuti rapat tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor narkotika (P4GN), Rabu 15 Februari 2023.
Dari data BNNP ada ada tujuh desa yang berada di Kecamatan Baamang, Cempaga Hulu, Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hulu. Sedangkan daerah yang masuk dalam kategori waspada ada 14 desa yang berada di Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hulu, Parenggean, Telaga Antang, Telawang dan Teluk Sampit.
“Para camat tidak boleh takut. Kita membantu masyarakat memberi semangat supaya mereka juga berani melawan itu jadi itu yang penting,Ketidak beranian mereka karena takut menghadapi jaringan narkoba. Ini yang harus kita potong rantainya saat ini,” tegasnya.
Sanggul Lumban Gaol mengapresiasi semangat Bupati Kotim sebagai Kepala Daerah untuk memberantas ini dengan membentuk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor narkotika (P4GN).
“Semangat Bupati untuk memberantas ini sangat tinggi. Ini tinggal bagaimana kita merencanakan ini dengan semua pihak,” lanjutnya.
Menurutnya, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional terutama pembanguna akan menjadi sia-sia.
“Dengan masuknya narkoba ini akan SDM yang kita bangun selama ini atau apapun yang kita bangun akan sia-sia kalau narkoba ini biarakan,” pungkasnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Kabupaten Kotim salah satu daerah rawan penyalahgunaan narkoba, berdasarkan laporan kasus narkoba oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Kotim tahun 2022 ada 147 kasus yang berhasil diungkap dengan 152 tersangka dengan berbagai barang bukti. (**)
Editor: Irga Fachreza