website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kepergok Curi Buah Sawit, Empat Orang Warga Kabuau ini Diamankan Polisi

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan empat orang yang telah kepergok mengangkut buah kelapa sawit yang dikenali dari stempelnya adalah milik Perusahaan Perkebunan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim.

Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka empat orang laki-laki warga Desa Kabuau inisial CAS (21) komplotannya masing-masing inisial MGL (32), RHM (25) dan MLS alias Yunus (25) beserta barang bukti berupa 111 janjang tandan buah sawit segar seberat 1.800 Kg senilai Rp.5.097.762 beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan berupa 1 unit Mobil Pick Up dan 2 buah tojok.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi, berdasarkan laporan kejadian. Membenarkan bahwa telah diamankan empat orang  laki-laki tersebut karena telah secara tanpa hak mengambil tandan buah sawit segar didalam Kebun milik PT. Agro Karya Prima Lestari (AKPL) yang berhasil diamankan saat mengangkut hasil curiannya Jalan Akses Blok J2 Divisi V Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim, pada Jum’at, 26 November lalu.

Kejadian tersebut berawal dari petugas Patroli telah mendapati para pelaku sedang mengangkut buah kelapa sawit yang dari gelagatnya mencurigakan. Kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata pada tangkai buah Sawit yang mereka angkut terdapat stemple PT AKPL. Meski sempat berusaha melarikan diri empat pelaku bisa diamankan dan diserahkan kepada Pihak berwajib.

Pasang Iklan

“Setelah anggota Polsek Mentaya Hulu melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara para pelaku tersebut diatas ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang rekannya yang lain masih dalam pencarian,” ungkapnya

Atas perbuatannya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam areal perijinan perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, diancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan