INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Terkait dengan hal tersebut untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) yang berada di daerah.
Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Eljas Bambang Tjahjadi saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa sesuai dengan rencana strategis (renstra) yang dituangkan pada roadmap Kanwil ATR/BPN Kalteng, sampai dengan tahun 2024 mendatang diharapkan bisa diselesaikan.
“Sampai tahun 2024 itu diharapkan tidak hanya Kalteng, namun seluruh wilayah di Indonesia juga bisa diselesaikan. Itu juga dihitung bagaimana sampai tahun 2024, seluruh bidang terdaftar. Artinya terdaftar berarti sudah terpetakan, sudah dilakukan mekanisme legalisasi aset,” ucap Eljas, Jumat 24 September 2021.
Dia menambahkan bahwa ketika ditanya, apakah setalah tahun 2021 prgram PTSL tentunya akan tetap berlanjut hingga tahun 2024. Sementara itu, untuk jumlah bidang tanah yang sudah dimasukan dalam PTSL hingga semester pertama tahun 2021 adalah berjumlah hampir menyentuh 1 juta bidang tanah di Kalteng yang sudah terdaftar.
Adapun mengacu pada renstra dan roadmap Kanwil ATR/BPN Kalteng, masih ada sekitar 550 ribu bidang tanah yang belum terdaftar. Sehingga jumlah tersebut yang akan mereka kejar hingga tahun 2024, selain itu pihaknya juga bersyukur karena dari segi anggaran murni maupun anggaran yang bersumber dari bantuan pinjaman luar negeri untuk Kalteng dapat anggaran untuk percepatan PTSL untuk tahun 2024.
“Kita tentunya harus optimis bisa diselesaikan, sehingga bukan hanya dari pihak ATR/BPN saja yang punya niatan untuk menyelesaikan program tersebut. Tapi bagaimana partisipasi masyarakat, karena layanan di Kementerian/Kanwil kita itu berdasarkan permohonan,” lanjut Eljas.
Karena dia menilai bahwa program tersebut, juga dapat dilakukan berdasarkan adanya permohonan dari masyarakat itu sendiri. Itu juga merupakan salah satu tantangan kedepannya dalam rangka menyelesaikan percepatan program PTSL hingga tahun 2024 mendatang.