INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, M Reza Prabowo, telah membuka kanal pengaduan melalui nomor telepon pribadinya untuk menangani laporan terkait adanya pungutan liar (pungli) di jenjang SMA se-Kalimantan Tengah.
“Khusus untuk SMA, SMK, dan lembaga pendidikan khusus, saya mengimbau kepada masyarakat yang mengalami pungli untuk menghubungi saya di nomor 08119017779,” kata Reza dalam pengumumannya pada 12 Juni 2024.
Reza menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di daerah. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi agar dana pendidikan dimanfaatkan secara efektif dan bebas dari praktik korupsi.
Mantan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa 33 persen sekolah di seluruh Indonesia berisiko terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk di Kalimantan Tengah, menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan. Reza menambahkan, hal ini menjadi catatan penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas untuk menanggulangi praktik pungli di sekolah-sekolah.
Penulis : Redha
Editor : Andrian