INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI 75 yakni uang kertas Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia ( KPW BI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rihando.
Adapun statement tersebut dia sampaikan mengingat masih ada masyarakat yang bertanya-tanya tentang uang pecahan Rp 75.000 apakah dapat digunakan dalam transaksi jual beli.
Dia menambahkan bahwa uang tersebut diterbitkan bahwa uang tersebut dicetak dan diterbitkan tepatnya pada peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 75 tahun dimana pihak dari BI mencetak uang tersebut sebanyak 75 juta lembar.
“Secara keseluruhan UPK 75 yang telah ditukar oleh masyarakat hingga tanggal 11 Mei 2021 adalah sebanyak 67,5 juta lembar atau sekitar 90 persen. Tersisa hanya 7,5 juta lagi di Bank Indonesia,” ucap Rihando dalam pesan audionya pada Kamis (20/5/2021).
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini BI Provinsi Kalteng per tanggal 19 Mei 2021 lalu telah melayani penukaran UPK 75 sebanyak 95 persen dari jumlah yang ada.
Masyarakat yang ingin menukar dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id), menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI.
“Dengan mempertimbangkan ketersediaan dan pemerataan UPK 75 tentunya kami melakukan pengaturan yang dapat ditukar oleh masyarakat,” tutup Rihando.