INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan predikat kepada enam Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Enam desa itu yakni Desa Bajarum, Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Pundu, Kelurahan Baamang Tengah, dan Kelurahan Samuda Kota,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah, Ilham Djaya.
Pengukuhan kepada enam desa atau kelurahan itu dihadiri oleh Bupati Kotim, Halikinnor beserta Camat dan Kepala Desa terkait. Pemberian sertifikat juga diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham.
Halikinnor mengaku bersyukur bahwa Kotim termasuk salah satu dari sejumlah kabupaten di Kalteng yang mendapatkan predikat tersebut.
“Tentunya kita bersyukur karena mendapatkan predikat desa sadar hukum ini tidak mudah. Banyak sekali dimensi hukum yang harus dilalui,” ungkap Halikin, Rabu, 15 September 2021.
Sementara itu di Kalteng terdapat 27 Desa Sadar Hukum, yang tersebar di 8 Kabupaten.Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 13 desa, menyusul Kotawaringin Timur sebanyak 6 desa, Kotawaringin Barat dan Sukamara masing-masing sebanyak 2 desa, Barito Timur, Barito Selatan, Gunung Mas, dan Kapuas masing-masing 1 desa.