INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perbuatan pengedar sabu di Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat ini bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, ia menyembunyikan barang haramnya di kandang ayam untuk menghindari Polisi.
Pengedar tersebut yakni A, warga Pangkalan Banteng. Pria berusia 41 tahun ini diamankan polisi. Tidak tanggung-tanggung, A menyembunyikan 15 paket sabu dengan berat kotor 5,61 gram di kandang tersebut
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira menyampaikan saat diamankan Kamis, 16 Juni 2022 diketahui pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu diatas kandang ayam miliknya.
“Pelaku ini mnyembunyikan belasan paket sabu di atas kandang ayam dan dimasukkan kedalam kotak Rokok Sampoerna,” ujarnya, Senin (20/6/2022). Terungkapnya perkara tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.
Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan A di sebelah kandang ayam yang berada di kebun kelapa sawit miliknya di Desa Pangkalan Banteng.
Hasil penggeledahan dengan disaksikan warga umum, menemukan di atas kandang ayam tersebut berupa 1 kotak rokok Sampoerna di dalamnya terdapat 15 paket sabu dengan berat kotor 5,61 gram.
Di TKP juga ditemukan tepat belakang kandang ayam berupa satu bong dari botol plastik, lengkap dengan pipet kaca. Kemudian ditemukan Handphone merk Vivo warna biru dan di dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan uang Rp 1.200.000.
Tersangkan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian