INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Jelang pindah tugas yang baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana dan jajarannya kembali sukses mengamankan aset lahan milik Pemkab Kobar senilai Rp 1 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana mengatakan telah menyelamatkan aset milik negara yang bernilai miliaran rupiah dari hasil penanganan aset lahan milik Pemkab Kobar senilai Rp 1 miliar lebih.
Lahan tersebut berlokasi di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, yang sejak tahun 2008 masih dikuasai oleh salah satu oknum warga, akhirnya bisa diselesaikan melalui mediasi antara Pemkab Kobar, dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kobar yang difasilitasi oleh Kejari Kobar.
Untuk itulah, pagi ini digelar penandatanganan pengembalian aset pada Pemiab Kobar di Aula Kejari Kobar yang juga dihadiri juga oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kobar, Jumat 23 Juli 2021.
Dandeni Herdiana mengatakan, warga yang sebelumnya menguasai lahan tersebut dan Pemkab Kobar sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
“Alhamdulillah aset daerah ini sudah bisa diselamatkan. Setelah mendapatkan surat kuasa khusus (SKK), kita berupaya melakukan mediasi dan syukurlah bisa terselesaikan,” ucapnya.
Rencananya lahan tersebut nantinya bakal dihibahkan Pemkab untuk pembangunan kantor instansi vertikal.
Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Kobar Rochim Hidayat mengatakan, lahan yang sempat terjadi persengketaan dengan masyarakat tersebut seluas 3 hektar. “Sebelumnya lahan tersebut digunakan sebagai kebun oleh warga yang menguasainya,” katanya.
Ternyata setelah melakukan mediasi yang melibatkan pihak BPN, diketahui bahwa terjadi kesalahan oleh warga tersebut dalam menentukan posisi lahan.
Setelah dilakukan mediasi, warga tersebut menerima dan bersedia pindah ke lokasi lahan yang memang merupakan haknya, yang berada di sekitar lahan milik Pemkab Kobar itu.
“Karena permasalahan sudah selesai, maka secepatnya Pemkab Kobar melakukan land clearing atau pembersihan lahan terlebih dahulu, agar bisa digunakan untuk keperluan selanjutnya,” terang Rochim Hidayat. (Yus)