website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kejari Kobar dan Perumdam Tirta Arut Perpanjang MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Direktur Perumdam Tirta Arut, Sapriansyah dan Kepala Kejari Kobar, Johny A Zeboa. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat kembali menandatangani Piagam Kerjasama (MoU) dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Arut dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan layanan air bersih di daerah.

Kepala Kejari Kobar, Johny A Zeboa, menjelaskan bahwa kerja sama ini didasarkan pada kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan memiliki peran sebagai pengacara negara yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili kepentingan negara atau pemerintah.

whatsapp image 2025 02 25 at 14.32.31
Foto bersama jajaran Perumdam Tirta Arut dan Kejari Kotawaringin Barat setelah penandatangan MoU. (Yus)

Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan mendukung Perumdam Tirta Arut dalam berbagai aspek hukum, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, serta pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan dan pendapat hukum. Selain itu, kejaksaan juga akan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat serta melakukan tindakan hukum lainnya sesuai kebutuhan.

“Dengan kerja sama ini, kami memastikan bahwa segala urusan hukum terkait Perumdam Tirta Arut dapat ditangani dengan baik dan profesional. Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga kewibawaan negara dan memastikan setiap langkah yang diambil Perumdam tetap dalam koridor hukum,” ujar Johny A Zeboa.

Pasang Iklan

Direktur Perumdam Tirta Arut, Sapriansyah, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Menurutnya, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra hukum memberikan rasa aman dan kepastian dalam operasional perusahaan daerah, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul.

Dengan dukungan Kejaksaan, Perumdam Tirta Arut optimistis dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kotawaringin Barat.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan