INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Universitas Palangka Raya (UPR), menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Ketua Tim penyusunan naskah akademik Raperda masyarakat hukum adat, Yana Rita saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa, FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaring atau menginventarisir permasalahan masyarakat hukum adat, khususnya di Palangka Raya.
“Dari ini kita mengharapkan dapat menyusun naskah akademik, untuk menyusun Raperda itu sehingga semua stakeholder yang ada itu terakomodir,” ucap Yana pada Senin, 29 November 2021.
Dia menambahkan bahwa nantinya Raperda tersebut dapat mencakup semua pihak, sehingga kedepannya tidak akan ada yang merasa dirugikan maupun diremehkan.
Sehingga apa yang menjadi tujuan utamanya yakni melindungi dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dapat terwujud.
Selain itu dalam FGD tersebut para peserta yang berasal dari berbagai elemen dan stakeholder terkait juga telah memberikan masukan-masukan yang berguna untuk Raperda tersebut kedepannya.
“Kita tahu bahwa di Palangka Raya, ada masyarakat hukum adatnya dan ini yang memang harus kita perjuangkan,” ucap Yana.