INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat evaluasi pembinaan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon di Gedung A Kantor Bupati setempat, Rabu 19 Mei 2021.
Kepala Distransnaker Mura, Fajarudinnoor menyampaikan, bahwa permasalahan yang dihadapi pihaknya adalah seperti transmigran yang mengundurkan diri, meninggalkan dan menelantarkan rumah atau lahan selama dua bulan berturut-turut.
Selain itu, memperjualbelikan atau mengalihkan hak atas, rumah, lahan pekarangan, lahan usaha dan aset produksi yang diberikan pemerintah kepada pihak lain.
“Hal ini melalaikan kewajiban sebagai transmigran sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian,” jelasnya.
Disebutkan Kadis, permasalahan yang dihadapi pihaknya saat ini adalah jalan utama menuju wilayah transmigrasi termasuk jalan lingkungan rusak berat dan tidak ada sarana air bersih. Bahkan ada lahan warga yang masuk kawasan hutan.
“Masyarakat transmigrasi terkendala pemasaran hasil pertanian, sehingga masyarakat banyak yang beralih profesi sebagai buruh bangunan, tukang ojek dan lainnya,” beber Fajar.
Upaya yang dilakukan, imbuh dia, dengan membuat usulan pemeliharaan jalan utama maupun jalan lingkungan di wilayah transmigrasi dan mengusulkan ke Kementrian Kehutanan untuk melepas kawasan hutan.
Di tempat yang sama Sekda Mura, Hermon mengharapkan, partisipasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk saling bersinergi memberikan kontribusi, demi mewujudkan masyarakat transmigran yang sejahtera.
“Silahkan dari Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Pertanian, Dinas PMD, Camat Murung maupun dinas lain untuk berkolaborasi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga transmigran,” katanya. (Saleh)