INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa berinisial W (52) terus dikembangkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar).
Pasalnya, penyidik mulai mencurigai adanya keterlibatan orang lain dalam penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2018/2019 tersebut.
“Kita pasti kembangkan kasus ini, beberapa saksi juga sudah kita mintai keterangan, jika alat bukti cukup tentu kita proses,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana, Jumat (23 Juli 2021.
Saat ini pihaknya sedang mendalami kasus serupa di desa yang ada di Kecamatan setempat, pada tahun anggaran yang lain. “Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih terus didalami,” imbuh Dandeni Herdiana.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kobar, Dwi Purnomo kembali menekankan agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kobar hati-hati dan lebih teliti dalam menggunakan anggaran.
Karena konsekuensinya adalah proses hukum jika menyalahgunakan anggaran. Beberapa pesan disampaikan Dwi, antara lain agar tertib administrasi kemudian dibarengi dengan pembuatan laporan.
Sebelum membuat laporan, inspektorat sendiri sudah mempersilahkan untuk konsultasi secara teknis. Selain itu para Kades juga diharapkan menyusun APBD Desa secara matang sehingga pelaksanaannya juga berjalan dengan lancar.
Terkait Desa Kerabu, diakui Dwi itu sudah lama dan sering diberikan masukan-masukan terkait pembangunan fisik di desa tersebut. Maka kasus desa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa lainnya supaya tidak terlibat dalam masalah hukum.
Kepala Desa sangat rentan bermasalah apalagi dana yang dikelola juga sangat besar. Beragam upaya sebenarnya telah dilakukan pemerintah dari mulai pelatihan dan pembinaan serta sosialisasi.
Maka ia mengharapkan agar pemerintah desa sering-sering berkoordinasi supaya tidak salah melangkah dalam mengelola keuangan desa. Selain faktor Sumber Daya Manusia (SDM), juga ada faktor lainnya yakni faktor manusianya itu sendiri.
Maka ia mengingatkan agar Kades tidak bermain-main dalam menggunakan anggaran. “Kita ini (inspektorat) membuka layanan untuk komunikasi bagi Kepala Desa selama jam kerja, supaya ketika terjadi permasalahan bisa di carikan solusi sehingga menghindari sampai ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, dari catatan media sedikitnya dalam beberapa tahun belakangan ini sudah ada tiga mantan Kepala Desa terjerat hukum, antara lain mantan Kades Suka Makmur, Kotawaringin Lama, diproses tahun 2018, kemudian akhir tahun 2020 bulan November, Kades Natai Kerbau juga proses hukum dan yang baru adalah mantan Pj Kades Kerabu. (Yus)