INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Setelah kurang lebih berjalan selama dua bulan, kasus penyiraman sales yang terjadi akhir tahun lalu berakhir dengan Restorative Justice (RJ) di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim). Rabu, 15 Februari 2023.
M dan N terlapor dalam perkara penyiraman sales berinisial R masing-masing didampingi kuasa hukumnya dan orangnya. Pihak Polres Kotim yang memimpin proses prosedur RJ itu diikuti oleh KBO Satreskrim AKP Nana Suryana dan Kanit III Satreskrim Polres Kotim Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi.
Selain itu RJ tersebut melibatkan tokoh masyarakat yang juga sebagai Camat Baamang, Ady Chandra dan Lurah Baamang Hilir Laily H Fauzan.
“Kemarin pada 9 Januri lalu klien kami bersama pelapor telah menandatangi perjanjian perdamaian. Hari ini saya mendampingi klien untuk melakukan prosedur RJ, damai itu indah,” kata Christian R Kesuma saat temui di Mapolres Kotim usai kegiatan.
Dirinya mengaku sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Kotim yang dalam hal itu difasilitasi oleh Unit III Polres Kotim. Dirinya juga berharap ke depan masyarakat dapat bijak bermedia sosial.
Sementara itu, kesimpulan dari pertemuan tersebut bahwa pertama antara kedua belah pihak (korban dan terlapor) telah ada perjanjian perdamaian yang dibuat pada tanggal 09 februari 2023. Kdua bahwa korban telah membuat surat penyataan tidak akan menuntut dan hak-haknya sudah dipenuhi.
Ketiga bahwa korban beserta keluarganya dan terlapor beserta keluarganya telah bermohon agar perkara yang dihadapinya bisa diselesaiakan dengan menerapkan restoratif justice.
Kempat bahwa syarat administrasi dilaksanakannya restoratif justice sudah terpenuhi dengan adanya perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan pernyataan dari korban disertai dcengan adanya permohonan dari kedua belah pihak.
Adapun rencana tindak lanjutnya yaitu membuat administrasi penghentian penyidikan (SP3) danmenyampaikan SP2HP A5 kepada JPU, pelapor dan terlapor guna memberikan kepastian hukum.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan proses RJ telah berlangsung dan berharap kedua belah pihak berdamai sebagai mestinya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. (**)
Editor: Irga Fachreza