INTIM NEWS.COM, SAMPIT – Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim alias Acen, pemilik perkebunan sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendesak aparat kepolisian bertindak tegas atas tragedi penyerangan pada Senin 11 September 2023 lalu.
“Meminta polisi bertindak tegas, karena korban sudah berjatuhan . Tiga pekerja atau penjaga sawit mengalami luka-luka sajam cukup serius karena diserang orang tak dikenal di perkebunan milik klien kami,” tegas Taufik usai menjenguk korban di RS Murjani Kota Sampit, Jumat 15 September 2023.
Dari bukti keseriusan dalam penangan kasus ini, bahkan pihaknya sudah melayangkan surat hingga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat dengan Nomor: 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 diserahkan pada 13 September 2023.
“Kami juga melayangkan surat ke Kadiv Propam Polri hingga Irwasum Mabes Mabes Polri, dengan tembusan ke Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas RI, Menkopolhukam hingga Kapolda Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” jelas Taufik.
Taufik menduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim. “Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.
“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.
Pada Putusan PN Sampit Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN Spt, Hok Kim sah sebagai pemilik. Kemudian para tergugat mengajukan upaya banding dengan Nomor Perkara 66/Pdt/2023/PT.Plk. Namun putusan Eksepsi Pembanding Tergugat semuanya ditolak
“Jadi tidak ada Putusan Hakim PT (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan lahan Kebun itu milik Alpin dkk. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim, klien kami,” tegas Taufik lagi.
Sementara itu kasus penyerangan terhadap pekerja perkebunan sawit di Pelantaran juga mendapatkan perhatian khusus dari Praktisi Hukum Edi Hardum.
“Usut tuntas dan seret semua yang terlibat, termasuk siapa dalang dibalik kasus penyerangan kepada pekerja sawit tersebut,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Sebagai aparat hukum, kata Edi Hardum, polisi tidak boleh tebang pilih. “Siapapun pelakunya, Polisi harus netral dan tidak tebang pilih. Ini kasus serius yang kudu ditangani segera. Siapa yang melakukan pelanggaran harus diproses,” ungkap dia.
Menurutnya, Polisi dalam menjalankan tugas harus mematuhi ketentuan perundang-undangan, berpegang pada tiga tugas pokok Polisi yaitu Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
“Melindungi di sini berarti orang-orang yang teraniaya, dia (Polisi) wajib melindungi. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah menyeret semua pelaku atau mencegahnya agar tidak terjadi. Dia (Polisi) menjaga di situ, itu melindungi,” bebernya.
Selanjutnya mengayomi. Mengayomi itu, kata Edi, semua orang-orang lemah harus dibela Polisi. Dan yang ketiga itu adalah penegakan hukum, tapi melindungi ini yang paling penting bagi Polisi.
“Polisi menjalankan tugas secara profesional. Polisi tidak boleh membela yang bayar. Banyak oknum-oknum polisi terutama oknum pimpinannya itu mereka membela yang bayar. Banyak oknum Kapolres seperti itu, atau oknum kasat reskrimnya,” tegas Edi.
“Jadi dia harus membela, harus menegakkan kebenaran, harus bekerja secara profesional. Jangan membela yang bayar,” imbuhnya.
Ditambahkan, Polisi adalah perwakilan negara. Negara harus melindungi masyarakat yang tertindas. “Masa sampai ada yang dibacok, kalau sampai ada yang bacok itu berarti polisi lalai dalam menjalankan tugasnya. Kalau ada sengketa terus sampai ada pertumpahan darah, itu polisi lalai dalam menjalankan tugas. Dia tidak mencegah itu terjadi,” jelasnya.
Karena itu sudah terjadi, Edi Hardum berharap Polisi tegas menyeret semua pelaku. “Harus diproses secara hukum. Ditahan itu, bukan hanya pelaku tapi dalangnya (juga). Siapa dalangnya, tangkap,” tegas Edi.
Disisi lain, sambungnya, kasus di Pelantaran sebenarnya sudah menampar Kapolri. “Sama dengan Kapolresnya itu mengotori citra Kapolri. Dia tidak menjalankan tugas dengan baik. Fungsi polisi disini apa? Fungsinya kan memberikan perlindungan dan pengayoman serta menegakkan hukum. Apalagi kalau dia tidak menangkap pelaku dan dalangnya,” pungkas Edi.
Editor: Andrian