INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Proses hukum lanjutan terhadap oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Belu berinisial MMNB yang dilaporkan atas penghinaan terhadap 9 orang warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua masih menunggu izin dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat.
Namun hal itu dibantah oleh Kapolres Belu, tidak perlu Ijin Gubernur karena sudah dicabut dari undang-undang, Rabu 21 Juli 2021.
“Sekarang masih dalam tahap penyidikan dan ijin dari gubernur sudah dicabut, sehingga tinggal menunggu penetapan sebagai tersangka dan masih membutuhkan waktu lagi,” kata Kapolres Belu AKBP. Khairul Saleh, SH, S.I.K. M.SI.
Terkait izin dari Gubernur NTT, lantaran calon tersangka adalah salah satu Anggota DPRD Belu jelas Kapolres, surat izin untuk pemeriksaan dari Gubernur tidak perlu lagi karena undang-undang sudah dicabut.
Selain itu, kepada awak media Kapolres Belu mengatakan saat ini penyidik Satreskrim Polres Belu tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka. Hal ini disampaikan Kepolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui sambungan telepon seluler.
Saat dikonfirmasi, oknum anggota DPRD Belu tersebut mengatakan saat ini belum mendapat Informasi terkait kasus tersebut.