
INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Proses hukum lanjutan terhadap oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Belu berinisial MMNB yang dilaporkan atas penghinaan terhadap 9 orang warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua telah ditetapkan jadi tersangka, Sabtu 31 Juli 2021.
Dalam Konferensi pers AKBP. Khairul Saleh, SH, S.I.K. M.SI. selaku Kapolres Belu mengungkapkan bahwa tidak ditahan, karena hukumnya ringan dan soal berkas akan dikirim Minggu depan ke Pengadilan Negeri Atambua.
“Oknum anggota DPRD Kabupaten Belu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 4 bulan penjara sesuai pasal 315 KUHP,” kata Kapolres Belu AKBP. Khairul Saleh.
Selain itu kepada awak media, Kapolres Belu mengatakan setelah melalui penyelidikan, ini merupakan tindakan kriminal ringan jadi dikenakan dengan pasal 315 KUHP dengan masa kurungan 4 bulan.
“Ini kriminal ringan sehingga tidak bisa ditahan sesuai aturan yang berlaku, kecuali 5 tahun keatas karena berkasnya dikirim ke pengadilan,” pungkasnya.