INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan Rumah Sakit Doris Sylvanus (RSDS) dan keluarga pasien bayi Abraham, yang berujung pada kematian tragis, telah memicu perdebatan mengenai langkah yang tepat untuk menangani insiden tersebut. Kasus ini menyoroti sensitivitas yang timbul antara pihak keluarga korban dan otoritas kesehatan terkait penanganan kasus malpraktik.
Suyuti Syamsul, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan bahwa mediasi adalah pendekatan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam wawancara yang berlangsung di Aula Jayang Tingang pada Jumat, 29 Maret 2024, Suyuti menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kalteng siap memfasilitasi proses mediasi antara RS Doris Sylvanus dan keluarga pasien. Meskipun RSDS berada di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan, ia menekankan bahwa rumah sakit ini memiliki otonomi karena sifatnya yang khusus.
Suyuti menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman baik secara formal maupun informal kepada kedua belah pihak dan mendorong dilakukan audit internal oleh RSDS. “Kami telah meminta dilakukan audit internal, dan meskipun saya tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi temuan tersebut, saya berharap hasil audit tersebut dapat membantu memberikan kejelasan,” ujar Suyuti.
Ia juga menambahkan bahwa untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan malpraktik, diperlukan keahlian dari pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut. Jika masyarakat tidak puas dengan hasil audit internal, ia menyarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Disiplin Kode Etik Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta Majelis Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (MKRSI) jika dianggap sebagai kelalaian pihak rumah sakit.
Suyuti menekankan pentingnya mediasi yang melibatkan kedua belah pihak dengan mediator bersertifikat. Proses mediasi ini harus bersifat timbal balik dan memiliki bobot hukum yang sama dengan keputusan pengadilan, dengan tujuan menjaga keadilan dan keharmonisan antar pihak yang terlibat.
“Mediasi bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan kasus malpraktik secara komprehensif dan efektif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” tutup Suyuti.
Penulis: Redha
Editor: Andrian