INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Penetapan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) di Desa Serambut Kecamatan Pulau Hanaut Kotawaringin Timur (Kotim) masih mandek, pasalnya saat ini pihal Kejaksaan Negeri Kotim dan inspektorat saling lempar tanggung jawab.
Kepala Inspektorat Kotim, Masri menaggapai terkait ungkapan Kesi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim yang mengatakan belum menetapkan tersangka karena masih koordinasi dengan pihak Ispektorat tersebut.
“Memang ada kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan dari Kejaksaa untuk melakukan investigasi. Hasilnya sudah kami serahkan. Sudah lama kami serahkan itu, sekitar dua minggu yang lalu,” jelas Masri, Senin 17 Juli 2023.
Lanjut Masri, pihak sudah menyerahkan dua laporan ke Kejaksaan yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan perhitungan kerugian negara dari korupsi dana desa tersebut sekitar dua minggu yang lalu.
“Memang prosesnya gini dari pemeriksaan ada kerugian negara dan sepenuhnya kami serahkan. Semuanya sudah di kejaksaan. Proses berlanjut di sana, saya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut, karena kejaksaan minta kami memeriksa hasilnya sudah kami serahkan,” tuturnya.
Ditanya terkait jumlah kerugian negara dan proses pemriksaan, Masri langsung meminta menanyakan langsu ke pihak kejaksaan yang sedang melakukan proses saat ini.
“Tanyakan ke pihak ke Kejaksaan masalah, soalnya sudah iami serahkan semuanya,” lanjutnya.
Sementara sekitar satu minggu lalu, Kasi Pidana Khusus Kejeksaan Negeri Ramadhani mengatakan masih belum menerapkan tersangka dan proses masih berjalan.
“Belum ada ditetapkan tersangka, kemarin masih koordinasi sama inspektorat,” ucap Ramadhani ketika di konfirmasi.
Sebelumnya diketahui kasus dugaan tipikor keuangan atau dana desa itu menyeret sejumlah nama pejabat di Kotim dari informasi yang dihimpun, Kejari Negeri Sampit telah memeriksa mantan Sekretaris Camat Mentaya Hilir Selatan, Kepala Desa Serambut, Camat Pulau Hanaut, dan Kepala Dinas PMD Kotim. (**)
Editor: Irga Fachreza