INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Murni alias M (32) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantara tega menganiaya anak kandungnya berinisial G (6) hingga tewas, Rabu (7/6) lalu.
“Sejak Kamis pekan lalu sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa 13 Juni 2023.
Lajun mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan yaitu observasi di RSUD dr Murjani Sampit sejak Jum’at pekan lalu. Adapun, dalam pemeriksaan kejiwaan tersebut pihaknya melibatkan tiga dokter, meliputi dokter kejiwaan dan dokter ahli psikologi yang nantinya akan membantu dalam menentukan kondisi kejiwaan tersangka.
Hingga kini kata Lajun, pihaknya masih menunggu perkembangan observasi yang akan memakan waktu satu hingga dua pekan.
“Kami masih menunggu hasil observasi kejiwaannya. Misalnya memang terbukti jadi akan diproses oleh pengadilan dan diputuskan oleh pengadilan, dan bukan polisi yang memutuskan, sementara tidak ada mengarah ke terduga tersangka lain,” demikiannya.
Sebelumnya, Murni menghabisi nyawa anaknya dengan menggunakan senjata tajam di dalam kamar kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Kecamatan MB Ketapang. Sejumlah luka ditemukan disekujur tubuh bocah malang tersebut, diantaranya di kepala, dada, lengan dan paha. (**)
Editor: Irga Fachreza