
INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sentra Industri Kecil Menegah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan SeruyaN Hilir, Kabupaten Seruyan.
Diketahui dari hasil pemeriksaan 22 saksi itu, Kejari Seruyan telah menetapkan seorang tersangka berinisial EPS. Peran tersangka dalam hal ini sebagai penyedia jasa konstruksi terhadap pembangunan sentra IKM.
“Untuk melengkapi keterangan teman-teman penyidik, kami sudah memanggil 22 saksi terkait pembangunan sentra IKM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Gusti Hamdani, Senin 11 Desember 2023.
Dia menuturkan, barang bukti sudah berhasil diamankan oleh pihak penyidik Kejari Seruyan, diantaranya berupa dokumen tertulis yang terkait terhadap kegiatan penyidikan itu.
“Sementara penyidik merasa ada barang bukti yang lain yang sementara ini masih belum ada atau masih belum dimiliki atau diketahui oleh penyidik yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan. Nah ini rencananya akan dilakukan oleh teman-teman, cara yang ditentukan oleh hukum acara pidana, karena teman-teman penyidik mempunyai sarana untuk bisa melakukan penggeladahan di tempat-tempat yang memungkinkan barang bukti tersebut itu berada,” imbuhnya. (AS)
Editor: Irga Fachreza