INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Berdasarkan hasil rapat Forkopimda bersama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Belu terkait semakin tingginya angka kasus penularan virus, Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH,. FINASIM mengeluarkan surat penegasan terhada seluruh camat, kepala desa dan masyarakat Kabupaten Belu, Rabu 30 Juni 2021.
“Ada 4 poin dalam surat penegasan tersebut karena mengingat penularan Covid-19 di Belu semakin tinggi, agar semua elemen masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan serta menjaga jarak,” kata Bupati Agustinus.
Surat penegasan tersebut berisikan pelarangan semua acara keramaian, seperti acara pernikahan, acara adat, syukuran dan acara keramaian lainnya, serta melarang kerumunan lainnya lebih dari 3 orang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kegiatan persemayaman jenazah sampai dengan pemakaman dibatasi menjadi 2 hari, dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Para camat, kepala desa dan lurah agar berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas serta satuan polisi pamong praja ( Satpol-PP ) untuk membubarkan acara keramaian lebih dari 3 orang,” katanya.
Selain itu para camat dan kepala desa atau lurah diminta untuk mengumumkan surat penegasan Bupati ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.