INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Perilaku membuang sampah sembarangan masih saja terjadi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Padahal, peraturan daerah (Perda) telah tegas dibuat untuk memberikan efek jera bagi oknum yang masih nekat membuang sampah sembarangan.
Kawasan pendidikan di Jalan Ki Hajar Dewantara baru-baru ini tengah menjadi perhatian banyak pihak. Karena di bahu jalan yang baru saja diberihkan masih ada saja pengendara yang nekat membuang sampah sembarangan.
Pekan lalu, Karang Taruna (Kartar) Kotim bersama pihak sekolah dan RT setempat melakukan pembersihan sampah di bahu jalan tersebut. Termasuk diikuti oleh Wakil Bupati Irawati.
Namun tidak berlangsung lama, masih saja ada yang membuang sampah di jalan itu. Sehingga pihak sekolah yang sangat dekat dari lokasi memasang kamera CCTV atau kamera pemantau.
Hasilnya, seorangan pengendara motor terekam kamera masih nekat membuang sampah meski telah ada kamera pengawas.
Menanggapi hal itu, Ketua Kartar Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdul Hafid mengecam perilaku itu. Menurutnya hal itu tidak sepantasnya dilakukan, karena pemerintah daerah sejatinya telah menyediakan depo sampah di sejumlah titik.
“Itu perilaku yang tidak pantas dan wajar jika dibiralkan. Agar menjadi sanksi sosial dan efek jera, apalagi kita sudah mempunyai Perda terkait hal itu. Mengingat di dekat lokasi itu juga terdapat depo sampah yang terjangkau,” kata Abdul Hafid di Sampit, Kamis, 23 September 2021
Dirinya menegaskan, kecaman itu tidak hanya kepada pengendara yang membuang sampah di lokasi tersebut. Melainkan semua aksi pembuangan sampah sembarangan di lokasi manapun.
Hal senada juga disebut oleh sejumlah pihak lainnya, mulai dari Kartar Kotim, pihak sekolah, legislator hingga warga kota Sampit yang mengetahui informasi tersebut.