INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi balap liar semakin marak terjadi di berbagai sudut wilayah Kotawaringin Barat, terutama pada malam hari.
Para remaja yang terlibat dalam aksi ini sering kali mengabaikan keselamatan diri dan orang lain, beradu kecepatan di jalanan umum yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pengguna jalan lainnya.
Dalam menanggapi fenomena yang semakin meresahkan ini, Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, memberikan peringatan tegas kepada para pelaku balap liar.
Kapolres Yusfandi Usman menegaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, siapa pun yang terbukti melakukan balapan di jalan raya, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 115 huruf b, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sesuai dengan undang-undang, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan berbalapan di jalan umum, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” ungkap AKBP Yusfandi Usman dalam keterangannya, Sabtu 21 September 2024.
Dia menambahkan bahwa tindakan balap liar ini tidak hanya membahayakan nyawa para pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Kita harus menyadari bahwa jalan raya bukanlah arena balap. Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan di jalan akan berdampak langsung pada keselamatan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak ada kompromi bagi pelaku balap liar, mereka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Selain ancaman pidana, Kapolres Kobar juga mengingatkan bahwa kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar dapat disita oleh pihak kepolisian. Kendaraan tersebut akan ditahan sebagai barang bukti selama proses hukum berjalan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Polres Kotawaringin Barat bersama jajaran Satlantas telah melakukan berbagai langkah preventif untuk menekan aksi balap liar, salah satunya dengan rutin menggelar razia di lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balap liar. Beberapa titik yang menjadi fokus perhatian antara lain jalan-jalan protokol di Pangkalan Bun dan sekitarnya, yang seringkali dipadati oleh para pemuda yang nekat melakukan aksi berbahaya tersebut.
Salah satu warga Pangkalan Bun, Ibu Rita (45), mengungkapkan kekhawatirannya terkait aksi balap liar ini.
“Setiap malam, saya sering mendengar suara motor yang sangat bising dan mereka berlomba di jalan umum. Ini sangat mengganggu dan membahayakan, apalagi kalau ada pengendara lain yang tidak siap,” ujarnya.
Sementara itu, remaja bernama Ardi (22), salah satu mantan pelaku balap liar yang telah berhenti dari aktivitas tersebut, mengungkapkan penyesalannya.
“Dulu saya ikut-ikutan teman, tidak sadar bahaya yang bisa saja terjadi. Saya pernah hampir mengalami kecelakaan karena kehilangan kendali saat balapan. Setelah ditangkap polisi dan mendapatkan pembinaan, saya sadar bahwa ini salah,” ungkapnya.
Untuk menanggulangi masalah ini, Kapolres Yusfandi Usman juga mengajak orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya pada malam hari.
“Peran orang tua sangat penting. Aksi balap liar ini sebagian besar melibatkan remaja yang seharusnya berada di rumah atau melakukan kegiatan yang lebih positif. Kami harap, dengan adanya pengawasan yang lebih baik dari keluarga, aksi balap liar dapat diminimalisir,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegiatan balap liar di lingkungan sekitar.
“Kami sangat terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Jika ada yang melihat aksi balap liar atau mengetahui rencana balapan di jalan umum, segera laporkan ke kami. Kepolisian akan segera bertindak demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan,” ujarnya.
Dengan semakin tegasnya penindakan dan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan aksi balap liar di Kotawaringin Barat dapat segera dihilangkan.
Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan melindungi nyawa setiap pengguna jalan.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit