INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Diduga pelaku pencurian ternak babi yang ditangkap anggota Polsek Wedomu Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim) Kabupaten Belu, dilepas bebas tanpa mediasi dengan pemilik ternak babi.
Menanggapi hal itu, Kanitres Polsek Tastim mengatakan tidak melepaskan pelaku pencurian babi. Melainkan status saudara N dalam kasus tersebut bukan sebagai pelaku pencurian, ternyata ia sebagai orang yang membeli hasil pencurian (penadah) sedangkan pelaku pencurian berinisial EB masih kabur dalam pencarian Petugas.
“Terhadap saudara N yang sempat diamankan di Polsek Tastim, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di bawah umur (16) sebagaimana diatur dalam UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana upaya diversi lebih dikedepankan sehingga proses pencarian terhadap pelaku utama pencurian EB lebih diutamakan,” kata Kapolsek Tastim melalui Kanit Reskrim Aipda Rusliadin SH , Sabtu 05/02/2022.
Lanjutnya, soal pencurian babi masih dalam tahap penyelidikan Polsek Tastim dan sementara melakukan pencarian terhadap saudara EB yang merupakan pelaku utama pencurian babi tersebut.
“1 ekor anak babi jantan warna hitam yang ditemukan di rumahnya N telah dititipkan kembali kepada korban dan telah dibuatkan berita acara penitipan barang bukti, dan kita terus berupaya sehingga dapat diselesaikan dengan cepat kasus ini,” pungkasnya.
Editor: Andrian