INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mematangkan langkah menghadapi dampak perubahan iklim yang dinilai semakin nyata. Ancaman kenaikan suhu, perubahan pola curah hujan, banjir, hingga bencana hidrometeorologi menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Aksi Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Tengah.
Persoalan itu mengemuka dalam Konsultasi Publik Dokumen Rencana Aksi Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa, 2 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, mengatakan perubahan iklim tidak lagi dapat dipandang sebagai ancaman yang jauh dari kehidupan masyarakat.
Menurut dia, berbagai fenomena cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat langkah adaptasi dan mitigasi.
Herson menyinggung sejumlah kejadian bencana di wilayah Sumatera, termasuk banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Peristiwa tersebut, kata dia, memperlihatkan besarnya risiko yang dapat ditimbulkan ketika kondisi cuaca ekstrem bertemu dengan kerentanan lingkungan dan masyarakat.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa lagi menunda upaya adaptasi dan mitigasi,” kata Herson.
Kalimantan Tengah, menurut dia, juga memiliki kerentanan tersendiri terhadap dampak perubahan iklim. Pengalaman kebakaran hutan dan lahan serta gelombang panas pada 2015, disusul berbagai kejadian banjir dalam rentang 2010 hingga 2024, menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
Karakteristik wilayah gambut, sistem hidrologi, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat membuat penanganan perubahan iklim di Kalimantan Tengah tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam.
Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya dokumen yang dapat menjadi panduan dalam mengidentifikasi ancaman dan menentukan langkah penyesuaian terhadap perubahan kondisi iklim.
Herson mengatakan pemerintah pusat juga telah memperkuat arah kebijakan penanganan perubahan iklim melalui komitmen penurunan emisi dan pembangunan rendah karbon serta penguatan ketahanan iklim.
Penyusunan rencana aksi di tingkat provinsi diharapkan dapat menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Dokumen ini harus dipahami publik dan antar-OPD, sehingga program kerja dapat diselaraskan dengan rencana aksi yang disusun, termasuk dengan RPJMD,” ujarnya.
Ia meminta perangkat daerah tidak memandang dokumen tersebut sebagai sekadar kajian administratif. Dokumen rencana aksi, menurutnya, harus menjadi acuan dalam menyusun program pembangunan agar upaya menghadapi perubahan iklim dapat berjalan secara terintegrasi.
Dalam forum tersebut, Herson juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim serta Hans Seidel Foundation yang telah memberikan pendampingan dalam proses penyusunan dokumen.
Konsultasi publik menjadi bagian penting untuk menghimpun masukan sebelum rencana aksi tersebut diterapkan. Pemerintah berharap dokumen yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata di berbagai sektor.
Bagi Kalimantan Tengah, tantangan perubahan iklim berkaitan langsung dengan pengelolaan hutan, kawasan gambut, pertanian, sumber daya air, hingga keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana.
Karena itu, penguatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dan keterlibatan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjalankan rencana aksi tersebut.
Herson berharap konsultasi publik mampu menghasilkan dokumen yang tidak hanya lengkap secara perencanaan, tetapi juga aplikatif dan dapat menjadi pedoman pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan Kalimantan Tengah menghadapi perubahan iklim.
Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit