INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, JS terjerat kasus pidana dan saat ini ditahan. Jabatan kepala desa bakal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Selasa (26/3/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat Rody Iskandar menyampaikan, mengingat kades yang bersangkutan saat ini terjerat kasus hukum, maka akan disiapkan Plt dan ini masih dalan proses.
“Kami siapkan Plt, Nantinya akan ditunjuk oleh pak camat. Kemudian, Plt itu untuk persiapan pergantian antar waktu (PAW),” kata Rody Iskandar saat dikonfirmasi belum lama ini.
Diinformasikan, adapun kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh JS tersebut, adalah perkara uang tunai untuk jaminan pencabutan laporan polisi.
Namun, Uang sudah diberikan oleh korban atau pelapor, tetapi laporan kepolisian tidak dicabut oleh JS. Pelapor ini ada 13 orang, dengan jumlah uang tebusan diduga digelapkan oleh tersangka JS senilai Rp 30 juta rupiah.
Namun demikian, JS membantah tuduhan tersebut dan siap membuktikan di persidangan. Untuk saat ini, ia mengikuti jalannya proses persidangan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian