INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Kepala Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nobertus Moa bungkam soal pungutan per sertifikat tanah yang diukur senilai 250 ribu dari masyarakat Naitimu mulai dari tahun 2018 silam, yang hingga kini nihil hasilnya dan tak kunjung dibagikan.
Saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp maupun telepon, Kepala Desa Naitimu tersebut tidak merespon saat dimintai konfirmasi soal pungutan biaya pilar tapal batas pengukuran tanah dengan program BPN melalui PRONA, Senin 8 November 2021.
Menurut pengakuan masyarakat kepada awak media, uang tersebut diminta untuk membuat pilar dan siapa masyarakat yang sudah selesai mengukur tanah untuk keluarkan sertifikat tanah segara ambil pilar tapal batas untuk dipakai, namun hingga sekarang patok tersebut nihil bagaikan ditelan bumi.
Setelah ditanyai soal masalah tersebut, pesan yang dikirim melalui pesan WhatsApp sudah terbaca namun tidak membalas bahkan ditelepon berulang kali sama sekali tidak merespon.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Naitimu masih tidak merespon.
Diketahui penyelenggaraan proyek ini diprioritaskan untuk masyarakat dengan ekonomi lemah hingga menengah yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pegawai swasta dengan gaji dibawah UMR, veteran dan lainnya.
Selain itu, proyek ini juga diprioritaskan untuk PNS sampai pangkat Penata Muda Tk.I (III/d), anggota Kepolisian sampai pangkat Komisaris Polisi dan prajurit TNI sampai pangkat Kapten. Namun, mereka harus bisa menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait.