INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Warga Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar Kepala Desanya tetap beraktivitas seperti biasa, hal ini terkait penetapan tersangka.
Warga menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka seperti yang dituduhkan oleh pihak investor dan terkesan dipaksakan, seharusnya persoalan ini masuk ke ranah perdata.
Sebab perselisihan yang terjadi ini disinyalir bermuara pada kepemilikan lahan yang digunakan untuk kepentingan bisnis semata.
Menyikapi hal ini, Kepala Desa Kubu, Safrudin angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh salah seorang investor berinsial R perihal keterlibatan kades dalam dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan fisik bidang tanah atau SKT.
Safrudin menyebutkan, dalam klarifikasi di hadapan belasan warga dan awak media, Senin (20/2), Safrudin mengatakan bahwa tuduhan yang disangkakan kepadanya itu tidak benar dan pelaporan itu dinilai sebagai upaya kriminalisasi yang mengakibatkan dia dan 2 warga lainnya sempat dijadikan tersangka.
Dijelaskan Safrudin, kasus ini berawal saat dia menandatangani surat tanah milik salah seorang warga Kubu, Ramlan. Ia berani membubuhkan tanda tangan di SKT lantaran secara historis bidang tanah tersebut memang benar milik Ramlan yang didapat secara turun temurun.
Berdasarkan kesaksiannya, tanah berukuran 50×258 meter persegi yang lokasinya berada persis di belakang SMP Negeri 4 Kumai ini didapat Ramlan dari mendiang sang ayah, Jedar.
“Sementara Jedar mendapat juga warisan dari orang tuanya, Darmawi,” kata Kades.
Dari bukti historis ini lah, lanjut Kades, pada tahun 2020 lalu Ramlan mengajukan pendaftaran tanahnya ke desa untuk dibuatkan surat keterangan fisik bidang tanah dan hal ini diketahui oleh saudara-saudara Ramlan yang lain yang berjumlah 5 ahli waris.
Dari pertama laporan ke desa tahun 2020 sampai tahun 2021 baru kita terbitkan surat.
“Namun, dalam rentang waktu 1 tahun itu kita menelusuri juga agar tidak ada tumpang tindih, tidak ada klaim dari pihak lain, dan akhirnya kita terbitkan,” ujarnya.
“Setelah SKT dibuat lalu surat itu didaftarkan ke desa untuk mendapatkan nomor register dari pemerintah desa,” kata Safrudin.
Pada prosesnya, terdapat nama Jedar yang sudah meninggal dunia tertera dan ditandatangani Ramlan selaku ahli waris.
Selang 2 tahun berlalu, tiba-tiba pada 6 Februari 2023, kepala desa mendapat surat panggilan dari Satreskrim Polres Kobar perihal dugaan pemalsuan dokumen menindaklanjuti laporan sang investor R.
“Yang disangkakan ke kita, yang ditekankan ke penyidik bahwa Jedar sudah meninggal tetapi ada tanda tangannya,” ungkapnya.
“Cuman disini kita jelaskan Ramlan ini tanda tangan tidak meniru tanda tangan orang tuanya. Dan juga tidak memalsukan tanda tangan Jedar,” kata Kades Kubu ini.
Diterangkan, pemberian nomor register di dalam surat SKT Ramlan merupakan bentuk pelayanan administratif yang dilakukan pemerintah desa.
Sedangkan terkait urusan jual beli antara Ramlan dengan Samsu Azehar di luar kewenangan desa.
Untuk diketahui, selain diperiksa sebagai tersangka, kades juga sempat diperiksa sebagai saksi dan selama proses hukum ini dirinya mengaku bertindak kooperatif dan selalu memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Ada 3 orang dijadikan tersangka, kepala desa, Ramlan dan Samsu Azehar.
“Kita juga bertanya dengan penyidik dokumen mana yang kita palsukan karena ini sah. Bahkan tanpa tanda tangan jedar pun, kalo semua ahli waris tanda tangan tetap sah,” jelasnya.
Setelah mendengar kesaksian Kades, salah seorang tokoh masyarakat Kubu, Sahibul Bakri menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka seperti yang dituduhkan oleh pihak investor dan terkesan dipaksakan.
Bakri mengatakan seharusnya persoalan ini masuk ke ranah perdata. Sebab perselisihan yang terjadi ini disinyalir bermuara pada kepemilikan lahan yang digunakan untuk kepentingan bisnis.
“Ini semua sebuah kejanggalan. Ada apa dibalik ini?, apa ada niat kepentingan bisnis sehingga menjadikan orang tersangka. Pesan buat pengusaha-pengusaha bekerja lah dengan benar dan memperkerjakan masyarakat,” jelasnya.
“Jangan sampai adu domba antar masyarakat. Kami hanya menerima investor yang baik, yang bisa memberi manfaat untuk masyarakat Kubu,” sambung Bakri.
Terpisah, Ramlan selaku ahli waris mengaku bahwa apa yang dilakukannya merupakan hal yang wajar dan sudah bersepakat bersama dengan anggota keluarganya yang lain dalam penerbitan SKT.
“Saya kan memang berhak karena ahli waris,” ucapnya.
“Asal usulnya memang tanah milik bapak dan tanda tangan itu sudah disetujui oleh saudara lain. Saudara saya ada 5 semuanya. Kalo yang namanya Darmawi itu kakek saya dan Jedar itu bapak saya,” kata Ramlan, saat ditanya awak media.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian