INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Kepala Desa Bunut Edi Haryono telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau dua hari berturut-turut (14/9) dan (15/9), dimana tersangka sempat mangkir dengan alasan banjir.
Kades Bunut setelah ditetapkan sebagai tersangka sebagai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Negeri Lamandau, Bruriyanto Sukahar mengatakan pihaknya terus mendalami kasus korupsi yang sebelumnya telah lebih dulu menyeret bendahara desa tersebut.
“Kita tengah memeriksa Kades Bunut sebagai tersangka dan selama diperiksa didampingi oleh penasehat hukumnya,” ungkapnya lewat komunikasi via telpon saluler, Senin 20 September 2021.
Sementara itu penasehat hukum tersangka, Fajrul Islamy Akbar membeberkan bahwa secara umum Kades Bunut diperiksa sebagai tersangka adalah bagian dari pengembangan perkara tipikor Bendahara Desa Bunut, Juhriman yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Secara umum Kades ditanya seputar alur dana ADD, DD yang diterima dengan dana yang digunakan untuk kebutuhan kegiatan. Ada beberapa pertanyaan terkait dengan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Setidaknya ada kurang lebih 40 pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun tidak semua pertanyaan bisa dijawab dengan jelas karena ketidaktahuan Kades.
“Sampai dengan saat ini Kades secara umum tidak mengetahui dana-dana apa saja yang disangkakan kepadanya. Karena memang selama ini percaya pada Kaur Keuangan, Kades hanya tanda tangan SPJ yang diajukan. Tapi tentunya, kita lihat pengembangan lanjutan dari pihak Kejaksaan, pada intinya tersangka mengikuti setiap proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Lamandau,” pungkasnya.
Diketahui bahwa mencuatnya kasus korupsi Desa Bunut ini didasari dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun 2019. Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut, berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021.
Jumlah kerugian negara ini didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, tahun 2019 dan Silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156, dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.
Setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat, tim penyelidik kejaksaan negeri lamandau sejak akhir tahun kemarin melakukan penyelidikan untuk mencari tidak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Bunut, dan dari hasil pemeriksaan telah menyeret dua tersangka yakni kades dan kaur keungan atau bendahara desa. (Andre)