INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Bupati Katingan Sakariyas membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tetang pengadaan Barang dan Jasa.
Bupati Katingan melalui Asisten II Sekda Rubama mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan. Di peraturan yang baru kata dia pemerintah memprioritaskan penggunaan produk jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Penyedia jasa konsultasi akan dapat lebih paham dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 dan mengaplikasikan ilmu yang didapatkan,” kata Rubama, Rabu 6 Juli 2022.
Rubama mengimbau peserta, agar dapat mengikuti acara tersebut sampai berakhir dengan tetap mengikuti protokol kesahatan. (MG.BITRO)