INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Syarat tes antigen dan RT-PCR tidak diperlukan lagi untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster).
Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik di transportasi udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.”
Kabar gembira ini disambut masyarakat yang bermaksud bepergian ke daerah lain menggunakan angkutan udara melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Zuber mengatakan, hal tersebut akan diterapkan di wilayah tugasnya yakni di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, dan dimulai Rabu, 9 Maret 2022.
Namun, kata Zuber, sesuai aturan tersebut, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam. “Atau RDT-Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, terangnya,” Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, bagi calon dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau RDT-Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Selain itu yang bersangkutan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” ujarnya.
Lanjut Zuber, Sementara bagi calon penumpang berusia dibawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian