INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sikap tidak terpuji yang dilakukan oknum Guru berinisial DS (46) mencoreng citra pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya DS yang diketahui seorang guru berstatus PNS di Kecamatan Cempaga, Kotim ini ditangkap Satuan Renarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
DS diduga menjual narkoba jenis sabu. Hal itu terungkap saat DS dimanakan, di Jl D.I Panjaitan RT 024 RW 005 pada Senin, 17 Januari 2022 kemarin. Dari tangan DS, didapatkan 7 bungkus narkoba dengan jenis sabu seberat 33,55 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebut bahwa dari tangan tersangka yang berinisial DS (46) barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 33,55 gram. 1 lembar sobekan plastic warna hitam, dan 1 buah Handphone.
“Penangkapan itu dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan segera melakukan penelusuran. Saat itu tersangka sedang bertransaksi di lokasi di pinggir jalan, dan langsung dilakukan penggeledahan,” ungkap Sarpani
Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka melanjutkan menjadi pengedar narkoba setelah suaminya meninggal.
Pasal yang di sangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: AKHIRUDDIN