INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polsek Ketapang meringkus seorang pengedar sabu, Minggu (4/6) kemarin. Adalah Hendra alias IM (24) diciduk polisi di rumahnya, Jalan Ir Juanda sekira pukul 14:35 WIB saat sedang bersantai.
Kapolsek Ketapang, Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas keseharian tersangka. mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan warga, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diakui tersangka adalah miliknya,” tersang Kompol Riza, Senin 5 Juni 2023.
Adapun barang bukti disita dari hasil penggeledahantersebut, yakni tujuh paket sabu dengan berat berkisar 2,07 gram dan uang tunai Rp150 ribu.
“Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian yang diletakan di tempat paling bawah,” bebernya.
Atas perbuatannya terlapor disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza