INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).
Hal tersebut disampaikan dalam agenda rapat Paripurna Ke 6 masa sidang II tahun 2021. Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali dan dihadiri Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Kamis 24 Juni 2021.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali usai rapat menjelaskan, Raperda itu terlebih dahulu melalui kajian, dan di dalam penyusunannya pun melibatkan tim ahli.
Rusdi Ghozali juga menyebut bahwa Raperda tersebut guna melindungi masyarakat petani kelapa sawit itu sendiri.
“Kelapa sawit ini menjadi sektor primadona masyarakat, berdasarkan data luas kebun sawit milik masyarakat di tahun 2018 mencapai 45.314,1 hektare dengan hasil produksi 73.765 ton,” kata Rusdi Ghozali.
Perkembangannya sejauh ini sebagai bahan kajian, karena karatistik wilayah Kobar sangat menjanjikan dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Melihat perkembangan ini, sehingga DPRD Kobar mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah tentang tata niaga TBS agar petani kelapa sawit di Kobar sejahtera.
“Raperda ini akan dibahas bersama Pemerintah Daerah, dimana masyarakat sejak lama menanti produk hukum ini,” terang Rusdi Ghozali.
Rusdi menjelaskan, dalam Raperda itu masyarakat petani kelapa sawit akan terlindungi, mulai dari pengelolaan, kualitas TBS sampai harga penjualan.
Sebab selama ini masyarakat menjual melalui pengepul yang harganya bervariasi, bahkan harga pembelian TBS oleh pengepul ini kerap kali menjadi keluhan.
“Setelah Raperda ini di sahkan, nantinya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh masalah harga, karena sudah diatur dalam Raperda itu, termasuk juga nantinya pembelian TBS melalui peron resmi, ini sangat menguntungkan bagi masyarakat petani,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, Raperda tentang tata niaga TBS ini juga sejalan dengan visi dan misi Pasangan Nurani (Nurhidayah-Ahmadi Riansyah).
“Karena sektor pertanian dalam arti luas menjadi skala prioritas dalam pembangunan daerah, hal ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas orang nomor satu di DPRD Kobar ini. (Yus)