INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dua orang mucikari berinisial RH (18) dan seorang pria berinsial FA (26) diamankan oleh petugas kepolisian Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibawah umur, 6 April 2021.
Dua orang tersebut diduga menjadi mucikari dengan korban seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun.
Adapun kronologisnya berawal dari petugas kepolisian dari Polda Kalteng yang mendapatkan info bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibawah umur berlokasi di TKP sebuah wisma yang beralamat di jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya lalu melakukan undercover.
Kemudian anggota berpura-pura memesan melalui aplikasi michat dengan pria berinisial FA (26) lalu disepakati harga dan setelah anggota memasuki kamar dijumpai seorang perempuan/korban yakni bunga (16).
“Kemudian Tim Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penggerebekan lalu ditemukan korban dan dua orang mucikari di kamar no 11,” ucap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro Dalam pres rilis TPPO yang dilaksanakan di Mapolda setempat pada Kamis (8/4/2021).
Lanjutnya bahwa penawaran dilakukan oleh tersangka FA dengan menggunakan handphone miliknya, lalu hasilnya tersebut dibagi menjadi tiga dengan rincian Rp 100.000 diberikan korban kepada mucikari RH, lalu tersangka RH memberikan uang tersebut kepada FA yang dibelikan FA untuk membeli sabu. Kemudian Rp 100.000 dipinjam oleh MS (17) dan Rp 50.000 untuk korban bunga.
“Saat ditemukan petugas, tersangka FA dan kawan-kawannya sedang menggunakan shabu,” tambahnya.
Adapun saat penggerebekan ditemukan barang bukti diantaranya satu buah buku tamu wisma, 3 unit handphone, uang tunai Rp 400.000, 2 buah pipet kaca, dua bungkus plastik klip kecil, satu buah pemantik api, 1 buah kotak rokok kosong dan dua sedotan warna putih.
Atas perbuatannya kedua mucikari tersebut terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000.
Ancaman hukuman lainnya yakni pasal 88 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana setiap orang yang sebagaimana melanggar ketentuan pasal 76I dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.