INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat terdampak Covid-19 Belu khususnya untuk triwulan keempat tak kunjung cair.
Bupati Belu melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu beralasan karena terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan(BPKP) provinsi NTT.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu, Dra M .K Eda Fahik, kepada awak media intimnews.com mengatakan sejumlah persoalan yang menjadi temuan yang membuat belum bisa menyalurkan bantuan JPS tersebut masyarakat terdampak Covid-19 di kabupaten Belu karena sedang diaudit BPK.
“Yang belum terima dan memenuhi syarat akan dibayar, namun saat ini sementara diaudit BPK dan sesuai mekanisme APBD dan ini butuh proses,” kata Dra M .K Eda Fahik, Sabtu 19/02/2022.
Selain itu terdapat temuan seperti NIK tidak valid, dan ada yang tidak berhak menerima karena tidak memenuhi syarat.
Dari hasil penelitian, jumlah penerima JPS di kabupaten Belu sebanyak 5.992 dari sebelumnya sebanyak 6.577 penerima.
“Total terdapat 585 penerima yang tidak memenuhi syarat dan sudah selesai melakukan verifikasi dan validasi data bersama para kepala desa dan menunggu peraturan Bupati atas perubahan Bupati yang pertama,” ujarnya.
Sebelumnya Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum bisa membagikan bantuan JPS karena sudah ada temuan.
“Kalau sudah ada temuan kita mau maju terus malah nanti bermasalah,” tegas Eda Fahik ketika dihubungi melalui telpon selulernya,Kamis malam 27 Januari 2022.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa prosesnya belum berakhir dan apa yang menjadi hak masyarakat akan tetap diberikan.
Editor: Andrian