INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara mengadakan ikrar netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ikrar netralitas itu berisi empat poin.
Pembacaan ikrar netralitas dilakukan bersamaan apel pagi di halaman Kantor Bupati Sukamara, Senin (11/12/2023). Ikrar dibacakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Dr H Kaspinor SE MSi, diikuti seluruh ASN peserta apel.
Ikrar netralitas berisi empat butir. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya kesatuan dan persatuan NKRI.
“Ikrar netralitas pegawai ASN Pemkab Sukamara ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” tegas Kaspinor.
Mantan Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah itu menjelaskan, secara individu ASN merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Di sisi lain seorang ASN juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN sehingga netralitas ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.
Keterlibatan ASN dalam Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memakai fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye. (**)
Editor: Andrian