INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman di sejumlah pasar di Kota Palangka Raya.
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, pengawasan dilakukan selama tiga hari untuk memastikan produk yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan razia terhadap pedagang.
Menurut dia, kegiatan itu merupakan pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen, terutama menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.
“Bukan razia, ini pengawasan rutin kita. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi makanan dan jajanan di pasar,” kata Maskur, Rabu, 3 Desember 2025.
Petugas melakukan pengawasan di empat pasar, yakni Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali.
Dari empat lokasi tersebut, petugas mengambil sebanyak 80 sampel makanan dan minuman untuk dilakukan pengujian awal. Sementara itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu pengujian resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Maskur mengatakan sejumlah bahan berbahaya yang berpotensi digunakan dalam produk pangan tidak dapat diketahui hanya melalui pengamatan secara langsung.
Bahan seperti boraks, formalin, dan rhodamin B, kata dia, memerlukan pengujian laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan tersebut dalam produk makanan dan minuman.
“Bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B tidak dapat dikenali secara kasat mata sehingga uji laboratorium menjadi satu-satunya cara memastikan keamanan pangan,” ujarnya.
Selain mengawasi produk pangan, Disdagperin Kalteng juga menyiapkan pengawasan terhadap sejumlah produk nonpangan yang beredar di pasaran.
Produk yang menjadi perhatian antara lain mainan anak, perlengkapan kendaraan, serta barang-barang yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Maskur mengatakan pengawasan terhadap produk ber-SNI perlu dilakukan secara berkala karena sertifikasi yang dimiliki suatu produk memiliki masa berlaku.
“Minggu ini kami juga akan mengawasi produk ber-SNI, termasuk besi dan bola lampu,” katanya.
Terkait kemungkinan ditemukannya produk yang tidak memenuhi ketentuan atau mengandung bahan berbahaya, Disdagperin masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan langkah sesuai tingkatannya, mulai dari pembinaan terhadap pelaku usaha, penerbitan surat teguran, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan tindakan lebih lanjut.
Maskur juga mengimbau pedagang agar memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan keamanan. Konsumen pun diminta lebih teliti sebelum membeli makanan maupun barang kebutuhan lainnya.
Menurut dia, penggunaan bahan berbahaya dalam pangan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, terutama apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Disdagperin Kalteng menyatakan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk terhadap jajanan yang dikonsumsi anak-anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran produk berbahaya dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan Disdagperin Kalteng di nomor 0821-5506-3887.
Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit