INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pemerintah menegaskan bahwa THR bukan sekadar bonus, melainkan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kobar, Yudhi Hudaya, mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan tepat waktu. Hal ini penting agar para pekerja dapat merasakan manfaatnya, terutama dalam menyambut Hari Raya bersama keluarga.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Kami berharap seluruh perusahaan di Kotawaringin Barat dapat memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yudhi Hudaya, Jumat (13/3/2026).
Sebagai langkah pengawasan sekaligus pelayanan kepada masyarakat, Disnakertrans Kobar membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Tahun 2026. Posko ini disiapkan untuk memberikan ruang bagi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan informasi ataupun ingin menyampaikan permasalahan terkait pembayaran THR.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat berkonsultasi mengenai hak-hak mereka, sekaligus melaporkan jika terjadi keterlambatan pembayaran atau bahkan THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Selain menerima pengaduan, Disnakertrans juga akan memfasilitasi penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan secara cepat dan adil. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berkepanjangan.
Disnakertrans Kobar pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga hubungan kerja yang sehat dan saling menghormati. Dengan terpenuhinya hak pekerja, diharapkan suasana menjelang Hari Raya dapat dirasakan lebih tenang dan penuh kebahagiaan oleh para pekerja bersama keluarga mereka.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian