INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Dr H Kaspinor SE MSi menghadiri rapat paripurna ke – 14 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 dalam rangka persetujuan penetapan 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Sukamara dan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2023/2024, Rabu 27 Desember 2023. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sukamara Hariawan Putra didampingi Wakil Ketua DPRD H Ahmad Darsoni.
Tiga buah raperda yang disahkan dalam rapat paripurna kali ini diantaranya adalah Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Perda Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kaspinor menyampaikan tiga buah raperda tersebut telah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dan telah dilakukan penyesuaian. Sehingga pada kesempatan kali ini bisa dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama.
“Dengan telah disetujuinya tiga buah raperda ini, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” ucap Kaspinor.
“Hal ini tidak lain merupakan hasil kerjasama kita bersama dengan dilandasi semangat gawi barinjam yang bermakna bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan yang mulia,” sambung Mantan Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah itu.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, tiga buah Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register.
“Saya berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan pada akhirnya dapat segera ditetapkan dan diundangkan,” kata Kaspinor.
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sukamara menyatakan persetujuannya atas pengesahan tiga raperda yang ada. Dengan adanya perda tersebut, DPRD berharap pelayanan Pemkab Sukamara kepada masyarakat akan lebih optimal.
Editor: Andrian