INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Babinsa Koramil 1015-11/Cempaga Sertu Hadi siswanto menghadiri kegiatan sosisalisasi aplikasi lapor Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang bertempat di aula Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Jum’at, 11 Juni 2021
Hadir pada kegiatan tersebut dihadiri camat Cempaga, Harry Ramadhi, Sertu Hadi Siswanto Babinsa ramil 1015-11/CPG. Pendamping desa Khairul, Staf Desa dan masyarakat serta kaur desa.
Babinsa Koramil 1015-11/Cempaga Sertu hadi siswanto menjelaskan tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar. Serta menjelaskan sanksi-sanksi hukumannya kepada masyarakat, untuk masyarakat tidak jadi pemberi maupun penerima karena sama-sama melanggar hukum.
“Kegiatan Sosialisasi ini juga dilanjutkan dengan Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para peserta. Apa itu pengutan liar dan apa saja yang termasuk dalam kategori pungutan liar dan bagaimana cara pencegahannya,” kata jar Babinsa Koramil 1015-11/Cempaga Sertu Hadi siswanto
Babinsa Koramil 1015-11/Cpg Sertu Hadi siswanto mengatakan, pihaknya hadir di acara kegiatan sosialisasi lapor saber pungli guna menghindari pungutan liar. Serta mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga lainya secara efektif dan efisien.
“Terkait Aplikasi Saber Pungli Kalteng, masyarakat bisa mengupload utk memudahkan laporan secara online, dimana laporan tersebut sesuai fakta dan tidak hoak,” tambah Babinsa Koramil 1015-11/Cempaga Sertu hadi siswanto
Secara terpisah Danramil 1015-11/Cempaga Kapten Inf Gunadi mengatakan. Budaya pungli yang sudah berlangsung hingga sekarang, hal tersebut harus ditolak dan diperangi apapun bentuknya sesuai Perpres tahun 2016 karena merupakan sesuatu yang tidak sehat dan tidak berbadan hukum.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan para peserta sosialisasi dapat meneruskan kepada rekan rekan yang tidak dapat hadir. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat terlaksana dengan baik serta mengetahui mana yang merupakan perbuatan pungli dan mana yang tidak,” demikian Danramil 1015-11/Cempaga Kapten Inf Gunadi