INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Slamet Supriyanto (23), tersangka jambret yang berhasil diamankan polisi saat melakukan aksinya di Tjilik Riwut, Jumat (14/10) lalu terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Tersangka kita kenakan pasal 362 tentang pencurian, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Selasa, 25 Oktober 2022.
Sekadar diketahui, Slamet diamankan polisi Jumat (14/10) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut. Dia diperiksa dan telah mengakui perbuatan bahwa telah melakukan aksi kriminal penjambretan pada sejumlah lokasi di Sampit.
Adapun lokasi itu yakni Jalan Caman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pramuka dan Jalan dan Jalan Jaya Wijaya. Dirinya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain Slamet, polisi juga mengamankan sepeda motor yang disewa tersangka, tiga ponsel hasil jambret dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya itu. (**)
Editor: Irga Fachreza