INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengintruksikan agar sejumlah daerah termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memberlakukan jam malam.
Hal itu menyusul kekhawatiran pemerintah dalam peningkatan kasus Covid-19. Hal itu langsung tanggapi oleh Bupati Kotim, Halikinnor.
“Pemberlakuan jam malam itu terkait penanganan Covid-19. sehingga kita di Kotim diminta untuk memberlakukan jam malam,” sebut Halikin, Kamis 20 Mei 2021
Pemberlakuan jam malam itu nantinya, masyarakat boleh berkatifitas hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sehingga tempat angkringan yang diduga kerap menjadi tempat kerumunan diminta tutup. Bukan hanya itu, juga pertokoan pun diminta tutup.
“Diatas jam tersebut akan dilakukan peringatan oleh petugas, bahkan jika kedapatan mereka yang tidak mengindahkan petugas akan melakukan pembubaran. Pembatasan jam malam hanya sampai pukul 21.00 WIB, tidak lebih dari itu. Kalau yang bandel akan kami bubarkan,” tegasnya.
Namun sebelum diberlakukan pembatasan jam malam, Pemkab Kotim akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
“Sosialisasi akan kita galakkan seperti spanduk dan baliho juga media lainnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 di Kotim,” kata Halikin lagi.