INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penghentian penyidikan kepada Supian Hadi dilakukan karena tidak ada cukup bukti dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara penerbitan IUP di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“KPK, berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli, dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa 13 Agustus 2024.
Tessa menyebut, ada satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara sehingga penyidikan dihentikan berdasarkan keputusan ekspose.
“Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Supian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini, pada 1 Februari 2024. Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Dalam kasus ini, Supian, yang merupakan calon Gubernur Kalimantan Tengah itu diduga telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan USD711 ribu. Dugaan kerugian negara tersebut terhitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut pada 2010 hingga 2012 dan diduga memberikan izin tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.
Pasca terbitnya surat perintah penghentian penyedikan (SP3) dari KPK jalan SHD menuju Pilkada Kalteng semakin mulus.
Terlebih sebelumnya Juru bicara SHD Center Junaidi mengatakan, saat ini rekomendasi yang dikantongi Supian Hadi diantaranya dari PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.
“Dalam waktu dekat ini ada satu lagi parpol yang siap memberikan rekomendasi untuk SHD, nanti akan kita sampaikan setelah rekomendasi itu kita terima,” kata Junaidi, Rabu (7/8/2024) yang dikutip media ini.
Menurut Junaidi, dengan adanya surat rekomendasi itu semakin meyakinkan mereka bahwa Supian Hadi akan jadi salah satu bakal calon Gubernur Kalteng nanti yang akan datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk mendaftar.
Sejauh ini juga kata dia tidak menutup kemungkinan ada parpol lain juga yang nantinya siap bergabung untuk berkoalisi mengusung Supian Hadi, karena saat ini komunikasi politik ditingkat elit parpol terus berjalan.
**